PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS MULAWARMAN
Nomor : 06 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
* Paragraf 7
Penerimaan Mahasiswa Pindahan/Transfer dan Penyelesaian Sarjana
Pasal 23
(1) Penerimaan Mahasiswa Pindahan mempertimbangkan akreditasi dan formasi pada program studi yang dituju.
(2) Calon Mahasiswa pindahan wajib mengajukan permohonan kepada Rektor dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat keterangan pindah dari Rektor Perguruan Tinggi Negeri asal;
b. Fotokopi transkrip akademik yang telah disahkan oleh Wakil Dekan/Ketua Bidang Akademik Perguruan Tinggi Negeri asal; dan
c. Surat keterangan kondite mahasiswa dan status kemahasiswaan dari Rektor Perguruan Tinggi asal atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
(3) Permohonan pindah mahasiswa dapat dipertimbangkan apabila mahasiswa pindahan berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang relevan dengan jenjang dan program pendidikan yang sama, serta terakreditasi minimal sama dengan akreditasi program studi tujuan di lingkungan Unmul.
(4) Perpindahan mahasiswa tidak diijinkan bagi mahasiswa Prodi Vokasi ke Prodi Sarjana.
(4) Perpindahan mahasiswa diijinkan bagi mahasiswa yang akan menempuh semester III (telah lulus ≥36 sks dengan IPK ≥3,00) dan semester V (telah lulus ≥72 sks dengan IPK ≥3,00).
(5) Mahasiswa pindahan yang diterima wajib mengikuti persyaratan kurikulum yang berlaku pada Program Studi di lingkungan Unmul.
(6) Perpindahan mahasiswa dinyatakan sah apabila telah mendapatkan persetujuan Rektor secara tertulis setelah memperhatikan rekomendasi Dekan.
(7) Perpindahan mahasiswa antar Fakultas, Jurusan, dan Program Studi di lingkungan Unmul tidak diperkenankan.